Pengertian hotel menurut Hotel Proprietors ACT, 1956 ,
adalah:
Hotel adalah suatu perusahaan yang dikelola oleh
pemiliknya dengan menyediakan pelayanan makanan, minuman dan fasilitas kamar
untuk tidur kepada orang – orang yang sedang melakukan perjalanan dan mampu
membayar dengan jumlah yang wajar sesuai dengan pelayanan yang diterima tanpa
adanya perjanjian khusus.
Pengertian hotel di indonesia
menurut surat keputusan Menparpostel No. KM 37 / PW.340/MPPT-86, tentang peraturan
usaha dan penggolongan Hotel. Maka definisi hotel adalah :
“ Suatu jenis akomodasi yang menggunakan sebagian atau
seluruh bangunan untuk menyediakan jasa penginapan, makanan dan minuman serta
jasa penunjang lainnya bagi umum yang di kelola secara komersial
Dari pengertian tersebut di atas dapat disimpulkan
bahwa, hotel seharusnya adalah:
1.
Suatu jenis akomondasi
2.
Menggunakan sebagian atau seluruh bangunan yang ada
3.
Menyediakan jasa penginapan, makanan dan minuman serta
jasa penunjang lainnya
4.
Disediakan bagi umum
Dikelola secara komersial, yang dimaksud dengan
dikelola secara komersial adalah, di kelola dengan memperhitungkan untung atau
ruginya, serta yang utama adalah tujuan untuk mendapatkan keuntungan berupa
uang sebagai tolak ukurnya
Hotel dapat diklasifikasikan menjadi 8 kategori yaitu
:
A. Luas dan Jumlah Kamar
1. Small Hotel adalah hotel yang memiliki lebih dari 25 kamar atau kurang
dari 100 kamar.
2. Above Average Hotel adalah hotel yang memiliki lebih dari 100 kamar dan
kurang dari 300 kamar.
3. Large Hotel adalah hotel yang memiliki lebih dari 300 kamar
B. Jenis Tamu yang menginap:
1. Family Hotel adalah Hotel yang dirancang untuk family
2. Bisnis Hotel adalah hotel yang dirancang untuk para wisatawan.
3. Transit Hotel adalah hotel yang dirancang khusus untuk orang – orang
yang sedang menginginkan penyembuhan dari suatu penyakit atau peningkatkan
kesehatannya.
4. Convention Hotel adalah hotel yang dirancang untuk keperluan orang –
orang yang menyelenggarakan konvensi
C. Lama Tamu
Menginap
- Transint Hotel, adalah hotel dimana para tamunya menginap hanya untuk satu atau dua malam.
- Semi – residental hotel adalah hotel dimana para tamunya lebih dari 12 malam sampai satu minggu.
- Residential hotel, adalah hotel dimana para tamunya menginap untuk jangka waktu lama lebih satu minggu
D. LOKASI
- Mountain hotel adalah hotel yang terletak di daerah pengunungan.
- Beach hotel adalah hotel terletak di tepi pantai.
- City hotel adalah hotel yang berlokasi di perkotaan.
- Highway hotel adalah hotel yang terletak ditepi jalan bebas hambatan dan biasanya diantara dua kota.
- Airport hotel adalah hotel terletak tidak jauh dari airport
- Resort hotel adalah hotel yang berlokasi dikawasan wisata.
E. Lamanya
buka dalam setahun
- Seasonal hotel yaitu hotel yang hanya buka pada waktu –waktu tertentu dalam setahun ( 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan)
- Year – round hotel yaitu hotel yang dibuka sepanjang tahun.
F. Berdasarkan
tarif kamar
- Economy class hotel adalah hotel yang memiliki tarif kamar kelas ekonomi (harga kamar relatif murah)
- First class hotel, yaitu hotel dengan tarif kamar mahal.
- Deluxe / luxury hotel yaitu hotel yang memiliki harga kamar sangat mahal.
G. MENURUT BINTANG ( Star)
berdasarkan surat keputusan Menteri perhubungan
No.PM.10/P.V.301/pht/77 tanggal 22 desember 1977 tentang peraturan industry
perhotelan dan klasifikasi hotel antara lain ditentukan menurut bintang, yaitu
mulai bintang satu hingga lima. Perbedaan bintang tersebut di lihat pada
fasilitas, peralatan dan mutu serta standar pelayanan. Penentuan kelas atau
bintang diadakan setiap tiga tahun sekali dan ditetapkan oleh keputusan
direktur jendral pariwisata dalam bentuk sertifikat
H. Unsur atau komponen harga kamar (type of plan)
1.
European plan hotel adalah hotel yang menetapkan bahwa
harga kamar hanya untuk kamar saja
2.
Continental plan hotel adalah hotel yang menetapkan
bahwa harga termasuk makan pagi
3.
Modified American plan hotel adalah hotel yang
menetapkan bahwa harga kamar termasuk dua kali makan ( makan pagi, siang atau
malam)
Persyaratan awal suatu usaha hotel, khususnya di
indonesia harus mengikuti perundangan – perundangan yang berlaku, misalnya
bentuk usaha ( CV, PT, dll)
Bangunan
1. Harus permanen, didesain sesuai dengan tema hotel
2. Sesuai dengan perencanaaan kita / daerah setempat.
3. Fasilitas untuk tamu
Fasilitas dan produk tamu seperti :
1.
Area parkir 12. pelayana telpon, faksimili, dll
2.
Lobby
13. Health center
3.
Kamar hotel
14. Business center
4.
Restaurant
15.Drugstore
5.
Room service 16. tempat jual souvenir
6.
Bar
17. baby sitting
7.
Meeting room 18. Message
8.
Fitness 19. Airport transfer
9.
Laundry & dry cleaning 20. sauna
10.
Fasilitas hiburan
11.
Money changer
PERSONALIA
Sebuah hotel
tertentu harus memiliki karyawan yaitu para staff yang akan menjalankan
pekerjaan operasional.
Syarat - syarat umum petugas hotel antar lain:
1.
Mampu melayani tamu dengan perasaan tulus
2.
Memiliki pengetahuan,ketrampilan dan perilaku sesuai
dengan jabatan perusahaannya.
3.
Mempunyai perasaan memiliki ( sense of belonging) dan
tanggung jawab terhadap pekerjaan.
4.
Harus menyadari bahwa pengembangan karir kerja di
hotel sangat tergantung pada banyak nya tamu yang menggunakan jasa hotel
tersebut.
5.
Harus dapat berkomunikasi dengan baik
MANAJEMAN
Tim manajemen
adalah kumpulan orang – orang yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan
pengelolaan sebuah organisasi.
Tim manajemen ini harus menguasai kegiatan planning ,
organizing, actuating , controlling dan evaluating
STRUKTUR ORGANISAS
- Front office department
- Housekeeping department
- Food & beverage department
- Accounting department
- Engineering department
- Sales & Marketing department
- Human resource department
No comments:
Post a Comment